CERDIKINDONESIA – Alexander Kaliaga Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 menyampaikan berakhirnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Jawa Bali pada 8 Februari 2021.
Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan PPKM skala mikro dimulai 9 Februari 2021. Pemberlakuan PPKM skala mikro mengharuskan tiap desa membentuk posko mendampingi Puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi.
Baca Juga: SEGERA! Cek Penerima PIP Rp1 Juta Bagi Siswa Hanya Pakai NISN
"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi Puskesmas, yang mendampingi tim pelacak," kata Alex dalam siaran pers di twitter BNPB, Jumat 5 Februari 2021.
Dengan aturan baru ini, diharapkan dapat mengefektifitaskan protokol kesehatan bahkan di tingkat terendah sekalipun.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta 2021 Segera Dibuka, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha
Menurutnya, dalam pelaksanaan PSBB se-Jawa Bali muncul permasalahan yang timbul yaitu pengawasan terhadap orang yang sedang dalam proses isolasi.
Maka dari itu PPKM skala mikro yang nantinya membuat posko berdampingan dengan puskesmas diharapkan bisa menambah pengawasan pada pasien yang sedang isolasi mandiri.
Baca Juga: AYO! Cek BST Rp300 Ribu Cukup Pakai NIK KTP