CERDIKINDONESIA – Alexander Kaliaga Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 menyampaikan berakhirnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Jawa Bali pada 8 Februari 2021.
Baca Juga: TOK! PPKM Jawa Bali Dihentikan, Gantinya PPKM Skala Mikro Sejak 9 Februari
Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan PPKM skala mikro dimulai 9 Februari 2021. Pemberlakuan PPKM skala mikro mengharuskan tiap desa membentuk posko mendampingi Puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi.
"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi Puskesmas, yang mendampingi tim pelacak," kata Alex dalam siaran pers di twitter BNPB, Jumat 5 Februari 2021.
Baca Juga: Sinopsis Drama Beyond Evil : Shin Ha Kyun dan Yeo Jin Goo Sebagai Detektif Kejar Pembunuh Berantai
Dengan aturan baru ini, diharapkan dapat mengefektifitaskan protokol kesehatan bahkan di tingkat terendah sekalipun.
Menurutnya, dalam pelaksanaan PSBB se-Jawa Bali muncul permasalahan yang timbul yaitu pengawasan terhadap orang yang sedang dalam proses isolasi.
Maka dari itu PPKM skala mikro yang nantinya membuat posko berdampingan dengan puskesmas diharapkan bisa menambah pengawasan pada pasien yang sedang isolasi mandiri.