TOK! PPKM Jawa Bali Dihentikan, Gantinya PPKM Skala Mikro Sejak 9 Februari

- 6 Februari 2021, 20:49 WIB
Jokowi Tetapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021, Ini Bedanya dengan PSBB Total
Jokowi Tetapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021, Ini Bedanya dengan PSBB Total /Laily Rachev/Biro Pers Setpres

CERDIKINDONESIA – Alexander Kaliaga Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 menyampaikan berakhirnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Jawa Bali pada 8 Februari 2021.

Baca Juga: PANAS! Anies Baswedan Dapat Penghargaan, Ferdinand Hutahaean: Begini Amat yang Pengen Nyapres 2024

Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan PPKM skala mikro dimulai 9 Februari 2021. Pemberlakuan PPKM skala mikro mengharuskan tiap desa membentuk posko mendampingi Puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi.

"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi Puskesmas, yang mendampingi tim pelacak," kata Alex dalam siaran pers di twitter BNPB, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: BERSORAK! Insentif Kartu Prakerja Dilanjutkan Sebagai Ganti BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dengan aturan baru ini, diharapkan dapat mengefektifitaskan protokol kesehatan bahkan di tingkat terendah sekalipun.

Menurutnya, dalam pelaksanaan PSBB se-Jawa Bali muncul permasalahan yang timbul yaitu pengawasan terhadap orang yang sedang dalam proses isolasi.

Baca Juga: SEGERA! Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta Untuk 2021 Sebentar Lagi, Simak Cara Dapatkan SKU sebagai Syaratnya

Maka dari itu PPKM skala mikro yang nantinya membuat posko berdampingan dengan puskesmas diharapkan bisa menambah pengawasan pada pasien yang sedang isolasi mandiri.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah