HEBOH Kabar Insentif Nakes Covid-19 Dipotong, Simak Besaran Sebelumnya

- 4 Februari 2021, 21:32 WIB


CERDIKINDONESIA – Netizen dihebohkan di media sosial karena santer kabar pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan.

Salah satu pengguna Twitter dengan akun @blogdokter menyampaikan informasi pemotongan insentif tersebut melalui cuitannya. 

Baca Juga: JANGAN DILAKUIN! 6 Kesalahan Umum Pendaftar Saat Seleksi CPNS yang Auto Bikin Gagal

"Sah, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid19 dipotong 50%," kata akun @blogdokter dalam tulisannya.

Kabar itu menjadi bulan-bulanan oleh netizen, Kamis, 4 Februari 2021. Sontak, cuitan itu pun sudah mendapat ribuan retweet dan likes.

Baca Juga: 8 Golongan yang Tak Bisa Daftar Prakerja, Anda Termasuk?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan tak ada potongan insentif bagi tenaga kesehatan 2021.

"Fokus 2021 tetap penanganan covid melalui 3T (testing tracing dan treatment termasuk isolasi), vaksinasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan," ujar Askolani. 

Baca Juga: WOW! Bupati Sabu Raijua NTT Berwarga Negara AS, Ternyata Punya Aset Berharga di California & Alabama

Askolani menambahkan, tahun 2020 total anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terealisasi Rp 63,5 triliun. 

Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini, sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di tahun 2021. 

Baca Juga: AYO! Cek BST Rp300 Ribu Cukup Pakai NIK KTP

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/278/2020, yang ditetapkan pada 27 April 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantor, besaran insentif dan santunan untuk nakes yang menangani Covid-19 adalah sebagai berikut: 

1. Dokter spesialis sebesar Rp15.000.000 per orang per bulan 

2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp10.000.000 per orang per bulan 

3. Bidan dan perawat sebesar Rp7.500.000 per orang per bulan 

4. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp5.000.000 per orang per bulan 

5. Santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000 per bulan  

Dalam Kepmenkes tersebut, tidak tercantum insentif maupun santunan untuk peserta PPDS.***

 

Editor: Sara Salim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah