8 Golongan yang Tak Bisa Daftar Prakerja, Anda Termasuk?

- 2 Februari 2021, 15:00 WIB
Simak Cara Pendaftaran dan Syarat Kartu Prakerja Gelombang 12 Berikut Ini
Simak Cara Pendaftaran dan Syarat Kartu Prakerja Gelombang 12 Berikut Ini /Dok. Prakerja

CERDIKINDONESIA – Kartu Prakerja gelombang 12 merupakan salah satu program yang diteruskan pemerintah di tahun 2021.

Masyarakat Indonesia yang berstatus WNI diberi kesempatan mendaftarkan diri dan mendapat bantuan total sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan secara berkala.

Kartu Prakerja sendiri memiliki beberapa syarat untuk bisa mendaftarkan diri meski narasi yang beredar siapa saja boleh mendaftar.

Baca Juga: SEGERA DIBUKA! Kartu Prakerja Gelombang 12 Haramkan 8 Golongan Ini Mendaftar

Manajemen Kartu Prakerja menerapkan peraturan seperti mereka pendaftar harus sudah berusia setidaknya 18 tahun ke atas dan tidak mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, ada 8 golongan yang tak bisa mendaftar Prakerja sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara.
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Aparatur Sipil Negara.
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Seorang Kepala Desa dan perangkat desa.
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  8. Sedang menempuh pendidikan tinggi atau sedang kuliah.

Baca Juga: JANGAN SEDIH! Masih Ada 8 Bansos Lain Untuk Diburu, PKH Sampai Dana Desa

Selain itu, para peserta yang sudah pernah mengikuti pelatihan digelombang sebelumnya sudah tidak bisa kembali mengikuti di gelombang 12.

Pada 7 Desember 2020, data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan terdapat 43,8 juta pendaftaran di situs kartu prakerja yang terdiri dari 34 provinsi dan 514 Kabupaten kota di Indonesia.

Halaman:

Editor: Sara Salim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x