Sri Mulyani Ungkap Kabar Mengejutkan, Insentif Nakes Jadi Dipotong 50 Persen? Simak Penjelasannya Ini

- 4 Februari 2021, 17:09 WIB
Para Tenaga Kesehatan (Nakes) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, yang bertugas di Balai Latihan Kerja (BLK), Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kamis 4 Februari 2021./Yusup/Jurnal Soreang
Para Tenaga Kesehatan (Nakes) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, yang bertugas di Balai Latihan Kerja (BLK), Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kamis 4 Februari 2021./Yusup/Jurnal Soreang /



CERDIKINDONESIA - Informasi mengenai pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan jadi panas setelah ramai dibicarakan di media sosial.


Baca Juga: JANGAN DILAKUIN! 6 Kesalahan Umum Pendaftar Saat Seleksi CPNS yang Auto Bikin Gagal
Salah satu pengguna Twitter dengan akun @blogdokter menyampaikan informasi pemotongan insentif tersebut melalui twitnya. 

"Sah, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid19 dipotong 50%," tulis akun @blogdokter dalam twitnya. 

Berkembang kabar di twitter, menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh warganet, Kamis 4 Februari 2021. 
Baca Juga: SEGERA DIBUKA! Ini Kata Menteri PANRB Soal Jadwal Seleksi CPNS 2021


Hingga berita ini ditulis, twit tersebut telah mendapat 2.703 retweet dan 4.859 likes dari netizen.

Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini, sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di tahun 2021. 

"Fokus 2021 tetap penanganan covid melalui 3T (testing tracing dan treatment termasuk isolasi), vaksinasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan," ujar Askolani. 

Baca Juga: CAIR Bulan Ini, Berikut Syarat Penerima BST Rp300 Ribu
Askolani menambahkan, tahun 2020 total anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terealisasi Rp 63,5 triliun. 

Mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/278/2020, yang ditetapkan pada 27 April 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantor, besaran insentif dan santunan untuk nakes yang menangani Covid-19 adalah sebagai berikut: 

Dokter spesialis sebesar Rp 15.000.000 per orang per bulan 

Dokter umum dan gigi sebesar Rp 10.000.000 per orang per bulan 

Bidan dan perawat sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan 

Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5.000.000 per orang per bulan 

Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000 per bulan  

Dalam Kepmenkes tersebut, tidak tercantum insentif maupun santunan untuk peserta PPDS.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x