Baca Juga: Kerap Berubah dengan Pernyataan Moeldoko, Demokrat: Beliau Tidak Bisa Sembunyikan Kegelisahan
Anwar mengatakan warga negara harus berpedoman kepada UUD 1945, terutama Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Maka, menurutnya, negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan.
Dirinya mengatakan Indonesia adalah negara yang religius.
Sehingga, menurutnya, segala aturan yang dibuat pemerintah terutama di dunia pendidikan harus berdasarkan nilai keagamaan.
"Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler."
Baca Juga: Link Streaming Hercai 4 Februari 2021: JAHAT! Reyyan Sakit Hati Karena Miran dan Hazar, Kenapa ya?