HORE! Kemensos Rilis Jadwal Pencairan Bansos PKH, dari Januari Hingga Desember Dipastikan Disalurkan

- 31 Januari 2021, 17:37 WIB
Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu dari Kemensos Dicabut bila dalam penggunaannya melanggar/Pixabay
Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu dari Kemensos Dicabut bila dalam penggunaannya melanggar/Pixabay /

Baca Juga: Update! Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair? Pemerintah Pastikan 7 Bansos Ini Diperpanjang

Berikut kriteria yang disebutkan dan harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan Bansos PKH:

1. Calon penerima harus masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

 
 

2. Calon penerima dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

3. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluraga.

4. Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.

Peraturan Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.***

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah