c. SMA : Rp2 juta
4. Kategori Penyandang disabilitas Rp2,4 juta
5. Kategori Penderita Penyakit TBC Rp3 juta
6. Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta
Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso menjelaskan ada pembatasan terkait BLT PKH yaitu para penerima yang temrasuk PKH dibatasi hanya empat anggota keluarga saja jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas.
Pemerintah sudah memberikan mandate dalam memberikan BLT PKH melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Bagi Anda yang belum mendapatkan Bansos PKH bisa langsung mendaftarkan diri dengan pertama-tama membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).