Pemerintah Targetkan 7 Ribu KPM PKH Dapat BLT Modal Usaha Hingga Rp3,5 Juta, Bansos Ini Beda Dengan BLT UMKM

- 31 Januari 2021, 16:25 WIB
BLT PKH Rp6 Juta, Persiapkan Berkas Ini untuk Ibu Hamil dan Balita untuk Proses Pencairan
BLT PKH Rp6 Juta, Persiapkan Berkas Ini untuk Ibu Hamil dan Balita untuk Proses Pencairan /ANTARA/Arif Firmansyah

Baca Juga: TERAKHIR! BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Klik Link e-Form BRI dan Siapkan KTP

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

4. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

5. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

6. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

Baca Juga: SAH! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Dilanjutkan, Ini Gantinya

7. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Proses penyaringan untuk Dapat Bansos Rp3,5 Juta adalah sebagai berikut.

Seleksi bagi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial. Nantinya, Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak dan KPM yang layak.

Jika KPM PKH telah diseleksi, maka akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah