HATI-HATI BANSOS PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu Dicabut Kemensos Kalau Ketahuan Lakukan Ini

- 28 Januari 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi Bansos PKH
Ilustrasi Bansos PKH /pixabay/EmAji

CERDIKINDONESIA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menurunkan 3 jenis bantuan sosial (bansos) sejak 4 Januari 2021.

Ketiga bansos tersebut di antaranya: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako, serta Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu.

Dalam acara Peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021 di Istana Negara pada 4 Januari 2021 lalu, Menteri Sosial (Mensos) Risma menerangkan akan memberi bantuan PKH kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). 18,8 juta KPM Kartu Sembako atau BPNT dan 10 juta KPM bagi BST Rp300 ribu.

Baca Juga: BENERAN! Begini Kata Menaker Ida Fauziyah Soal Pencairan BLT BPJS Ketenakerjaan, Bulan Ini Cair?

Untuk bansos tersebut pemerintah mengucurkan Rp7,17 triliun untuk PKH, Rp3,76 triliun untuk Kartu Sembako atau BPNT, dan Rp13,93 triliun untuk BST Rp300 ribu.

Risma berharap seluruh KPM menggunakan dana bansos dengan bijaksana sebagaimana yang diharapkan.

Risma bahkan mengancam apabila ketahuan menggunakan uang bansos untuk hal yang tidak semestinya. Ia menjelaskan adanya sanksi evaluasi kembali apakah pemberian bansos untuk KPM tersebut masih layak diteruskan atau tidak.

Baca Juga: PEMILIK KIS Silahkan Segera Cairkan Dana BSR Rp300 Ribu Dari Kemensos, Simak Syarat dan Caranya

Untuk itu, agar tak kena sanksi Kemensos dan diputuskan dari bantuan PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu. Simak Keperluan apa saja yang boleh menggunakan dana bansos menurut Kemensos.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x