Rama mengakui bahwa ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta daei setiap transaksi PSK tersebut.
Saat ini lima orang yang diamankan polisi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil mengamankan 1 pelaku prostitusi online lewat aplikasi berbagi pesan di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: AWAS SIKSA KUBUR! Lakukan 6 Amalan Ini Agar Kamu Selamat
Pelaku menawarkan chat dengan aplikasi online yang dapat diakses semua anggota grup.
Selain itu aparat kepolisian Polsek Tanjung Priom juga telah mengamankan empat anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi online tersebut.
"Lebih tepatnya prostitusi di bawah umur, yang mana tadi malam kami mengamankan empat orang korban perempuan dengan umur yang paling tua umurnya 17 tahun ketiga orang lainnya berumur 15 tahun," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, AKP Paksi Eka Saputra.***