Keberagaman milik bangsa Indonesia adalah modal terciptanya persatuan, menurut Abdul.
Baginya, perbedaan di Indonesia terbukti menjadi pengikat bangsa menuju kemerdekaan Indonesia seperti perbedaan keyakinan, suku, rasa atau bahasa.
Perbedaan inilah yang harus diperkuat bukan disamakan. Abdul berharap kasus di SMK Negeri 2 Kota Padang bisa menjadi pelajaran berharga untuk tidak memaksakan penganut agama lain.
Sementara itu, menanggapi kasus ini juga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta tiap pihak terutama pemerintahan pusat bisa bijaksana dalam menyikapi aturan berbusana Islami di Kota Padang.
Baca Juga: SEDIH! PEMERINTAH TUNDA BSU DIBULAN JANUARI, MENAKER Ida Fauziyah Umumkan INI
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan terdapat kearifan lokal di Padang yang sebaiknya dihormati negara selama masih dalam koridor nilai-nilai keagamaan, moral, dan kebangsaan.
Kearifan yang dimaksudnya termasuk aturan mengenakan hijab di lingkungan sekolah karena terkait dengan budaya setempat.
Untuk itu, dia menyarankan agar polemik soal hijab di SMK 2 Padang itu segera diakhiri dan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.***