BOCORAN! Teka-Teki Pencairan BLT BPJS Rp1,2 Juta Terjawab, Ini Jawaban Menaker Ida Fauziyah

- 24 Januari 2021, 16:32 WIB
Kapan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Kapan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah /Instagram.com/@Kemnaker

CERDIKINDONESIA – Menaker Ida Fauziyah menegaskan akan kembali usahakan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan Kemnaker Januari 2021 ini.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kepada penerima seperti buruh dan karyawan yang belum dapat bantuan.

Baca Juga: HANYA DIKASIH 4 BULAN! Segera Cek Bantuan BST Rp300 Ribu Cuma Pakai KIS dengan Link Ini

Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI pada Senin, 18 Januari 2021. Ida Fauziyah menjelaskan perihal perbedaan jumlah BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pada gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang, sementara pada gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Baca Juga: KLIK LINK https://eform.bri.co.id/bpum Pastikan Terima Uang BLT UMKM Rp2,4 Juta

Menaker Ida Fauziyah juga akan melakukan evaluasi setelah pelaksanaan rapat kerja tersebut. Lalu dana BLT BPJS Ketenagakerjaan juga akan dikembalikan ke kas negara.

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker Ida.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Bank BRI Salurkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Ini, Cek Namamu Di Sini

Terkait kepastian penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Januari 2021, Ida mengatakan akan mengupayakan penyaluran kembali apalagi bagi mereka yang sudah valid datanya.

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: BANSOS MODAL USAHA Rp3,5 Juta Punya Syarat Khusus? Cek Informasinya Yuk

Adapun penyebab pekerja belum mendapatkan bantuan subsidi gaji:

  1. Para pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja BPJS Ketenagakerjaan
  3. Bantuan subsidi diberikan secara bertahap
  4. Data dan rekening tidak lolos dalam tahapan verifikasi
  5. Rekening tidak sesuai dengan NIK
  6. Rekening yang sudah tidak aktif
  7. Rekening pasif
  8. Rekening yang tidak terdaftar
  9. Rekening telah dibekukan oleh bank

Baca Juga: PEMILIK KIS Dapat BLT Rp300 Ribu, Syarat Mudah Tanpa Pusing

Berikut ini cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai;

  1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)
  3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
  4. Masukkan email
  5. Kemudian klik 'kirim'
  6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.
  7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.iddan login dengan email dan password yang sudah didaftarkan
  8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.***

 

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Fix Indonesia


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah