LAGI-LAGI! MESUM PASIEN COVID-19 di RSUD Dompu, Polres Tetapkan 2 Orang Tersangka

- 22 Januari 2021, 20:57 WIB
RSUD Dompu, NTB
RSUD Dompu, NTB /

 

CERDIKINDONESIA - Viral video Mesum Pasien COVID-19 di RSUD Dompu trending. 

Polres Dompu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus video mesum pasien COVID-19 yang viral di media sosial (medsos).

Baca Juga: SERIUS! IKATAN CINTA BENAR BENAR SELESAI? Simak Penjelasan Aldeberan Tentang Hal ini

Pasangan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum tersebut.

"Dari saksi dan bukti, kita tetapkan berdasarkan gelar perkara, di mana kita menetapkan dua orang tersangka," ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Biodata Carlo Milk Pemain Baru IKATAN CINTA yang Bikin Andin Luluh Hatinya

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut inisial A (31), perawat PNS di RSUD Dompu, dan HM, pegawai honorer di RSUD Dompu. Keduanya ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.

"Inisial A yang pertama merekam dari monitor itu, yang kedua HM. A mengirim ke HM dan dari HM inilah yang menyebarkan video tersebut ke orang lain. Terhadap dua orang ini kita sudah lakukan penahanan di Polres Dompu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x