Baca Juga: SEGERA CEK! Uang PKH Rp3 Juta, Ketahui Apakah Anda Berhak Menerima
Akan tetapi, terdapat perbedaan antara gelombang 12 dengan Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Denni menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.
Baca Juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Pastikan Anda Terima BST KIS Rp300 Ribu, Ikuti Caranya!
Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id. Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.***