Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Segera Dibuka, Lengkapi Persyaratan Berikut

- 19 Januari 2021, 11:05 WIB
Info 5 golongan yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12. Buruan cek siapa saja yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12
Info 5 golongan yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12. Buruan cek siapa saja yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12 /Instagram.com/@prakerja.go.id

CerdikIndonesia– Melalui website resmi Kartu Prakerja, menyusul dibukannya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perserta.

Persyaratan tersebut di antaranya pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: HORE! Penerima PKH Anak SD Hingga Lanjut Usia akan Terima Uang Sampai Rp3 Juta

Selain itu, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: PENTING! Info Persyaratan Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Daftar hitam tersebut merupakan pendaftar dengan status pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pemilik KIS Dapat Uang BST Rp300 Ribu, Berikut Syaratnya

Bagi pendaftar yang berharap lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan segera dibuka tahun ini, simak persyaratan di bawah ini:

  1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.
  3. Tanggal lahir harus sesuai KTP.
  4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai).
  5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi.
  6. Alamat sesuai KTP.
  7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda).
  8. Jenis kelamin.
  9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan.
  10. Status kebekerjaan.
  11. Foto KTP atas milik pendaftar.

Sebagai info tambahan, Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x