ASTAGFIRULLAH! Polisi Syariat Aceh Tamiang Gerebek Rumah Kos Sarang Mesum, 10 Orang Diamankan

- 14 Januari 2021, 05:50 WIB
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten  Cirebon, TNI dan Polri kembali menggelar razia sejumlah penginapan berbasis  aplikasi yang ditengarai menjadi tempat mesum pasangan bukan suami istri.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Cirebon, TNI dan Polri kembali menggelar razia sejumlah penginapan berbasis aplikasi yang ditengarai menjadi tempat mesum pasangan bukan suami istri. /Kabar Cirebon

Mustafa mengatakan mereka diamankan Selasa,12 Desember 2021 sekira pukul 05.00 WIB. Tiga laki-laki yang ditangkap yaitu, M Inzaghi (22), status belum menikah, warga Aceh Tamiang.

 

Kemudian, Edi Gunawan (28), status menikah, dan Sujarwo (28) belum nikah. Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga: BOCORAN Manga One Piece Chapter 1001, Luffy Keluarkan Jurus Baru untuk Menyerang Kaido

Sedangkan tujuh perempuan yakni Asriani (28) status belum menikah, Apriliani (25), status janda, Anggraini (23) status janda, Sinta Gustiani (25) status janda, dan Amanda (21) belum menikah. Mereka tercatat sebagai warga Aceh Tamiang.

Baca Juga: Pada 15 Januari 2021 Nanti, Pemerintah Aceh Akan Suntikkan Vaksin Covid-19 Perdana Secara Simbolis

 

Serta Fitria Amanda (21) dan Adinda (21), keduanya berstatus belum menikah, warga Kota Langsa, kata Mustafa Kamal.

Dari pengakuan mereka, kata Mustafa Kamal, mereka pulang piknik dari Bukit Lawang. Namun, karena sudah malam kelompok anak muda ini pulang ke rumah kos.

Baca Juga: Rilis 17 Januari 2021, Simak Spoiler One Piece Chapter 1001

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x