Baca Juga: Spoiler Mr.Queen Episode 11, Menegangkan! Selir Bidikkan Panah pada Ratu, Akankan Ratu Terbunuh?
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu petitum, Senin 11 Januari 2021.
Penggugat menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) karena tidak melaksanakan Perpres Nomor 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Punjur (Puncak serta Cianjur).
Aturan itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020.
Baca Juga: Rilis Harga Emas Pegadaian 12 Januari 2021, Emas Antam 2 Gram Dibandrol Rp1.925.000 Turun Rp35.000
Untuk itu lah penggugat meminta para tergugat untuk menghentikan pembangunan SUTET tersebut serta mengembalikan kondisi tanah seperti semula.
Baca Juga: CATAT! Ini Nomor Whatsapp BLT BPJS Rp2,4 Juta Untuk Karyawan, Cek Namamu
Mereka menilai SUTET itu menyimpang dari titik koordinat dalam peta lampiran Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditetapkan sendiri oleh Jokowi.***