CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos) siap membagikan bantuan dalam bidang pendidikan.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan PIP Rp1 Juta, Berikut Cara Cek Nama Penerima dan 4 Cara Pengajuannya
Bantuan ini khusus bagi peserta didik maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar atau PIP.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: SIMAK BUN, Pemerintah Salurkan Bantuan PIP Rp1 Juta Untuk Pelajar, Berikut 4 Cara Mendaftarkannya
Adapun Besaran dana yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan berbeda, yaitu. Berikut jumlahnya:
- SD/MI/Paket A sebesar Rp450 ribu per tahun
- SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun
- SMA/SMK/Paket C sebesar Rp1 juta per tahun.
Baca Juga: INFORMASI TERBARU! Polisi Terima 21 Sampel DNA Korban Sriwijaya Air SJ 182
Bantuan PIP ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk biaya pribadi pendidikan peserta didik, baik untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transpotasi, maupun biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Para Siswa Dapat Bantuan Program Indonesia Pintar Rp1 Juta, Lihat Caranya