CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan pendidikan bagi peserta didik maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui program Indonesia Pintar atau PIP.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar atau PIP.
Baca Juga: Alhamdulillah! Para Siswa Dapat PIP Rp1 Juta, Cek dengan NISN di Link Ini
Besaran dana yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan berbeda, yaitu SD/ MI.
Paket A sebesar Rp450 ribu per tahun, SMP/MTs/ Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun, dan jenjang SMA/ SMK/ Paket C sebesar Rp1 juta per tahun.
Dana PIP yang diperoleh ini dapat digunakan untuk membantu biaya personal penddikan peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transpotasi, biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi.
Peserta didik dapat melakukan cek nama penerima secara online melalui laman berikut.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! KIS Bisa Dapat Bansos Rp 300 ribu, Simak Infonya!
1. Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/