Sebelum Akses dtks.kemensos.go.id, Pahami Syarat Terima BST Rp300 Ribu dari Kemensos

- 12 Januari 2021, 07:50 WIB
Kartu Indonesia Sehat (KIS) dikabarkan bisa mendapat bansos BST Rp300 ribu perbulan
Kartu Indonesia Sehat (KIS) dikabarkan bisa mendapat bansos BST Rp300 ribu perbulan /Shammil Fachrial Suryapraja

 

 

CERDIKINDONESIA- Bantuan sosial Tunai (BST) terus disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 4 Januari 2021.

Tri Rismaharani Kemensos menyampaukan hal ini pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Jokowi

Risma berharap, dalam satu minggu di bulan Januari 2021 nanti, bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 bisa selesai disalurkan ke seluruh Indonesia.

"Tapi memang ada yang khusus di Papua berbeda," kata Mensos Risma dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: RAMALAN Roy Kiyoshi Tahun 2021 Untuk Indonesia : Bencana Akan Datang Terus Menerus Tanpa Henti

Sebelum menerima BLT Rp300 ribu, calon penerima dapat mengeceknya terlebih dahulu di laman dtks.kemensos.go.id dengan hanya menggunakan ID NIK KTP/ID DTKS dan ID PBI JK / KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan BLT Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: LENGKAP! Begini Cara Cek BLT UMKM Rp2,4 juta Sudah Cair atau Belum Tanpa Klik e-Form BRI

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
6. Klik Cari
7. Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.

Baca Juga: HORE, Ada Cara Mudah Cek BLT UMKM Rp2,4 juta Sudah Cair atau Belum Tanpa Link e-Form BRI, yuk Cek

Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu perbulan dari Kemensos di antaranya adalah:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. alon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Baca Juga: NGERI, Roy Kiyoshi Ramalkan Indonesia Tahun 2021 Terjadi Bencana yang Bertubi-Tubi Penuh Tangisan

Ini berarti, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.***

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x