CerdikIndonesia - Presiden Jokowi sudah luncurkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini kelanjutan upaya pemerintah masyarakat terdampak Covid-19.
10 juta orang akan jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan banuan PKH dengan anggaran sebesar Rp28,71 triliun.
Baca Juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Pastikan Anda Terima BST KIS Rp300 Ribu, Ikuti Caranya!
Bantuan tunai PKH akan disalurkan 3 bulan sekali melalui 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan bulan Oktober 2021.
Melalui Himpunan Bank milik negara (Himbara) BNI, BRI, Mandiri dan BTN akan disalurkan bantuan tunai PKH.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pemilik KIS Dapat Uang BST Rp300 Ribu, Berikut Syaratnya
Berikut kategori bantuan PKH tahun 2021:
- Kategori Ibu Hamil
- Kategori Anak Usia Dini
- Kategori Anak Sekolah
- Kategori Penyandang disabilitas
- Kategori Penderita Penyakit
- Kategori Lanjut Usia
Baca Juga: TANPA RIBET! Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya Melalui E-form BRI
Adapun untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak bisa lakukan cara berikut.