Hati-Hati! Karena Hal Sepele ini, Karyawan Tak Akan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

- 9 Januari 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi cek rekening via ATM.
Ilustrasi cek rekening via ATM. /Pixabay/Peggy_Marco /

Sebab dalam penyaluran di tahun 2020, Kemnaker masih belum 100 persen menyalurkan dananya.

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” kata Menaker Ida.

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya menemukan ada sekitar 154 ribu nomor rekening karyawan yang bermasalah. Sehingga, Bank Penyalur pun tak bisa mentransfer uangnya ke pemilik rekening yang rusak.

“Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali,” sambungnya.

Baca Juga: CAIR! Dapatkan BLT Rp1,2 Juta di kemnaker.go.id Hanya Dengan Memenuhi Syarat Mudah Berikut

 

Dari Permenaker tersebut bertuliskan bahwa, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan karyawan sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: ADUH! Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditutup Akhir Januari, Berikut 6 Tata Caranya

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah