Hati-Hati! Karena Hal Sepele ini, Karyawan Tak Akan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

- 9 Januari 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi cek rekening via ATM.
Ilustrasi cek rekening via ATM. /Pixabay/Peggy_Marco /

CERDIK INDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Namun sebelum mengklaim bantuan dana BLT BPJS, setiap calon penerima harus memperhatikan setiap syarat dan ketentuannya.

Karena jika hanya karena hal sepele ini, uang BSU karyawan gagal dicairkan oleh calon penerima.

Baca Juga: NIK KTP Saja Cukup! Daftar Nama Penerima BST Rp300 Ribu Januari 2021 Bisa Dicek di Sini

beberapa yang perlu diperhatikan, karyawan yang tak akan dapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, karena masih menggunakan rekening berikut:

1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), selalu menyampaikan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

Menaker Ida telah mengusulkan kembali terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 kepada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kamu Punya KIS? Segera Dapatkan BLT Senilai Rp300 Ribu Dengan Mengecek di dtks.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x