BERITA BURUK! Karyawan Tidak Mendapatkan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Karena ini

- 9 Januari 2021, 10:00 WIB
10 nama calon anggota Dewas dan 14 calon anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan diumumkan oleh Mensesneg pada Kamis, 7 Januari 2021.
10 nama calon anggota Dewas dan 14 calon anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan diumumkan oleh Mensesneg pada Kamis, 7 Januari 2021. /bpjsketenagakerjaan.go.id/

 

 

CERDIKINDONESIA- Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 kepada para pekerja yang telah memenuhi syarat.

Syarat tersebut tertulis pada Permenaker No 14 tahun 2020 yang berisi bahwa yang berhak mendpatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yaitu pekerja yang mempunyai gaji dibawah Rp5 juta, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: SEGERA CEK! Uang PKH Rp3 Juta, Ketahui Apakah Anda Berhak Menerima

Pada tahun 2020 dari data BPJS Ketenagakerjaan ada 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tidak dapat ditransfer.

Karena hal ini untuk pekerja yang telah tercatat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sebaiknya memiliki rekening yang aktif supaya uang langsung bisa masuk.

Kemnaker telah mengumumkan bahwa penyaluran BLT Subsidi gaji akan dicairkan sampai Januari 2021.

Baca Juga: Nonton Drama Mr. Queen Episode 9, Cie Raja Udah Percaya Sama Ratu!

Sedangkan pada akhir Desember lalu, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan masih 90%.

Pada 14 Desember 2020 BLT Subsidi Gaji termin 2 sudah mencapai 93,94% tersalurkan.

Namun yang cair tersebut adalah BLT Subsidi Gaji tahun anggaran 2020.

Baca Juga: INGAT! Hanya Membawa 5 Berkas ini BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Cair, Silahkan Cek Disini

Sedangkan untuk anggaran di tahun ini 2021 masih menunggu keputusan Kemnaker lewat link resmi www.kemnaker.go.id, namun update resmi daftar penerima baru tahun 2021 akan diumumkan jelang proses transfer.

Terdapat 5 jenis rekening yang merupakan rekening yang selama ini menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2021, sehingga diputuskan 5 jenis rekening itu tidak akan berlaku pada tahun ini.

rekening berikut ini dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan, diantaranya adalah: 

Baca Juga: KABAR TERKINI! BLT UMKM Rp2,4 juta Diperpanjang, Silahkan Cek dan Bawa Berkas Lengkapnya

  1. Rekening yang tidak sesuai NIK
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Rekening yang tidak tercatat
  5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Sehingga, pihaknya meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan agar dapat menerima pencairan dana.

Sementara, bagi karyawan yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, kemungkinan Anda termasuk karyawan ini:

  • Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
  • Bantuan Subsidi gaji/upah diberikan secara bertahap
  • Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga: KABAR TERBARU! Pemilik Kartu Kis Bisa Mendapatkan Bansos PKH Rp 3 Juta Cek Disini Syarat dan Caranya

Bagi calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan namun hingga kini belum menerima dana tersebut bisa mengecek terlebih dahulu kepesertaan melalui link dan web yang sudah disiapkan pemerintah disini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah