CERDIKINDONESIA- Presiden Jokowi resmi lincurkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan sosial PKH ini ternyata merupakan kelanjutan program pemerintah yag mempunyai tujuan mengurangi dampak dari terjadinya pandemi Covid-19.
10 juta orang akan dijangkau oleh pemerintah untuk mendapatkan banuan PKH dengan anggaran sebesar Rp28,71 triliun.
Baca Juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Pastikan Anda Terima BST KIS Rp300 Ribu, Ikuti Caranya!
Bantuan tunai PKH akan disalurkan 3 bulan sekali melalui 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan bulan Oktober 2021.
Melalui Himpunan Bank milik negara Bni, Bri, Mandiri dan BTN akan disalurkan bantuan tunai PKH.
Baca Juga: Punya KIS? Simak Caranya Agar Dapat Rp.300 Ribu Selama 4 Bulan!