Resmi Mulai 11 Januari, List Kegiatan yang Dibatasi Saat PSBB Jawa - Bali, CATAT BAIK-BAIK!

- 7 Januari 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi PSBB Jakarta
Ilustrasi PSBB Jakarta /Pixabay

CERDIK INDONESIA – PSBB Jawa Bali diambil kembali oleh pemerintah sebagai upaya menekan laju Covid-19, pemerintah akan melakukan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut ini sebagai langkah pembatasan bukan pelarangan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka! Berikut Link Akses Informasi Kartu Prakerja

Kebijakan PSBB Jawa Bali ini mulai diberlakukan sejak 11 Januari 2021 medatang.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Airlangga, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Insentif Rp600 Ribu Bisa Cair, Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

"Pembatasan ini, kami tegaskan bukan pelarangan," katanya.

Airlangga menjelaskan terdapat delapan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. Yaitu kebijakan work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran sistem daring hingga pengaturan moda transportasi.

Baca Juga: Ambil di Kantor Pos! Rp12 Triliun Bansos Jangan Sampai Lolos

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x