Lengkap, Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 di www.prakerja.go.id, Login NIK KTP untuk Cairkan Uangnya

- 6 Januari 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja gelombang 12.
Ilustrasi program Kartu Prakerja gelombang 12. /ANTARA/Aditya Pradana Putra.

CERDIKINDONESIA - Pemerintah telah memastikan Program Kartu Prakerja akan berlanjut di tahun 2021.

Kartu prakerja ini akan memasuki gelombang 12 dan menjadi pendaftaran pertama yang dibuka saat program ini dimulai lagi tahun 2021.

Baca Juga: Mr. Queen Episode 9 Mengisahkan Cerita Dibalik Masa Kecil Raja dan Ratu, Ada Apa ya?

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam sebuah webinar, Senin 23 Desember 2020 mengonfirmasi bahwa pemerintah akan melanjutkan program ini mulai tahun depan.

"Pemerintah akan terus melanjutkan program kartu Prakerja ini pada tahun 2021," ujar Susiwijono.

Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi? Siap-Siap Terima BST Rp300 Ribu, Cek dtks.kemensos.go.id

Namun pemerintah menambahkan bahwa peserta Kartu Prakerja yang sudah diterima tahun ini dipastikan tidak bisa mengikuti program ini lagi tahun depan.

"Penerima program 2020 tidak akan menjadi penerima 2021, demi pemerataan kesempatan pada seluruh angkatan kerja," ucap Susiwijono.

Nah, buat kamu yang selama ini tidak bisa lolos pendaftaran kartu prakerja gelombang-gelombang sebelumnya, ada baiknya simak lagi cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di halaman selanjutnya.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal dan Tahap Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Kamu Termasuk Kriteria Penerima?

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 12:

1. Login kartu prakerja di laman www.prakerja.go.id

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan data diri, dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

4. Klik Gabung pada gelombang daftar Prakerja yang sedang dibuka

5. Tunggu pengumuman seleksi peserta yang lolos daftar Kartu PrakerjaGelombang 12.

Baca Juga: HEBAT! Boombayah BLACKPINK, MV Girl BandK-Pop Pertama Tembus 1 Juta Tayang

Namun sebelum mendaftar, pastikan kamu harus memperhatikan dua hal yang dilarang sebagai berikut.

Pertama, calon pendaftar tidak boleh berstatus pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa dan perangkat desa, ataupun Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Gemes! Raja Cheoljong Makin So Sweet ke Kim So Yong, Cie Mau Ngapain? Mr.Queen Episode 9

Kedua, jika pendaftar sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga dipastikan tidak lolos.

Sebab, Kartu Prakerja saat ini masih difokuskan menjadi semi Bansos.***

Editor: Shela Kusumaningtyas


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah