CAIR! Dapatkan BLT Rp1,2 Juta di kemnaker.go.id Hanya Dengan Memenuhi Syarat Mudah Berikut

- 5 Januari 2021, 08:16 WIB
uang
uang /yuan/pr

CERDIK INDONESIA - Bulan ini, Januari 2021 pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan akan menyalurkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta yang dikabarkan akan kembali cair.

Bagi Anda para pekerja yang ingin memastikan nama-nama penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung mengeceknya dengan mengunjungi laman resmi Kemnaker.

Namun, sebelum menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan beberapa di antara penerima akan menerima SMS konfirmasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Rekening Karyawan Bermasalah? Cepetan Lakukan Ini Supaya BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditransfer

SMS tersebutlah yang menunjukan apakah Anda berhak mendapat BLT Ketenagakerjaan atau belum.

Sementara itu, terkait penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran memang belum menyentuh angka 100 persen.

Menurut laporan, di termin kedua BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaa baru tersalurkan kepada 11,04 juta karyawan atau 89 persen.

Sebagaimana diberitakan BeritaDIY.com dalam artikel "BLT Subsidi Gaji Cair Januari, Cek Penerima di Link Ini, Bantuan Rp1,2 Juta Cair ke Rekening", Menaker menjelaskan, penyaluran yang belum menyentuh angka 100 persen tersebut diakibatkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurah terhambat.

Baca Juga: Sebelum Daftar SNMPTN 2021, Yuk Cek Akreditas Program Studi Pilihanmu di BAN-PT

Termin kedua BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat terhambat karena adanya pemadanan data dengan pihak KPK dan BPJS Ketenagakerjaanpun masih dilanjutkan hingga akhir Desember 2020.

Namun, pada 29 Desember 2020 lalu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

Berikut cara cek secara online BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman https://kemnaker.go.id:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.


Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x