Yaah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Berlaku Bagi Karyawan yang Memenuhi Syarat Ini

- 5 Januari 2021, 07:54 WIB
Ilustrasi remaja frustasi
Ilustrasi remaja frustasi /Pixabay/PDPics

CERDIK INDONESIA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 kepada karyawan yang sudah memiliki syarat tertentu.

Ida menjelaskan syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 hanyalah bagi mereka yang belum meneriman BLT di tahun 2020.

Adapun hal menyebabkan karyawan belum menerima BLT tersebut adalah karena adanya kesalahan teknis seperti rekening yang bermasalah.

Baca Juga: PERHATIAN! Presiden Jokowi Akan Bagikan 6 Bantuan di 2021, Ini Daftar Bansos Beserta Nominal Dananya

Artinya, yang mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini ialah karyawan yang belum menerima di tahun sebelumnya karena adanya kendala.

Bagi karyawan yang data di BPJS Ketenagakerjaannya terdapat kesalahan, segera hubungi pihak perusahaan agar dikoreksi dan memudahkan proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, berdasarkan data dari Kemnaker, hingga 23 Desember 2020, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 98,13% atau setara Rp29,21 triliun.

Baca Juga: KLIK dtks.kemensos.go.id, Temukan Nama Penerima BST Rp300 Ribu, Berikut Kriteria dan Syaratnya

Menaker Ida mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan batas waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x