CERDIKINDONESIA - Indonesia resmi memberlakukan hukuman kebiri bagi Predator Anak atau Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Partai Berkarya Dukung Pemerintah Utamakan Persatuan NKRI di Atas Segala-Galanya
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Ketua PBNU Marsudi Sebut Pemerintah Tidak Anti Islam, Lainnya Masih Tetap Jalan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.