Sah! Presiden Jokowi Tandatangani PP Kebiri Predator Seksual terhadap Anak

- 3 Januari 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi. Presiden Jokowi teken PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Ilustrasi. Presiden Jokowi teken PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak /Dok. NDTV/

CERDIKINDONESIA - Indonesia resmi memberlakukan hukuman kebiri bagi Predator Anak atau Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

 

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Partai Berkarya Dukung Pemerintah Utamakan Persatuan NKRI di Atas Segala-Galanya

 

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Ketua PBNU Marsudi Sebut Pemerintah Tidak Anti Islam, Lainnya Masih Tetap Jalan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

 

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah