Kemenkes Telah Kirim SMS Blast ke Penerima Vaksin Tahap Pertama, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

- 3 Januari 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19 /Freepik

CERDIKINDONESIA - Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis 31 Desember. 

 

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

 

Baca Juga: Ingat! Menteri PAN RB Tegaskan ASN Dilarang Gabung Organisasi Terlarang, Seperti HTI, PKI, dan FPI

 

Baca Juga: YES! Subsidi Listik Dipastikan Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Erick Thohir Sudah Umumkan Kabar Ini

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.

Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.

 

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

 

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

 

Baca Juga: FPI Dibubarkan karena Bertentangan dengan Pancasila, Rocky Gerung Pertanyakan Sila Mana?

 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mei, Begini Tips Lolos Tesnya, Wajib Kamu Ketahui dan Praktikkan!

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia. 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah