Komunitas Pers Nilai Maklumat Kapolri Pasal 2d Terkait Front Pembela Islam, Kekang Tugas Jurnalistik

- 2 Januari 2021, 11:11 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers mengenai Maklumat Kapolri tentang kepatuhan larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021.*/Pikiran Rakyat/Amir Faisol
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers mengenai Maklumat Kapolri tentang kepatuhan larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021.*/Pikiran Rakyat/Amir Faisol /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

CerdikIndonesia - Komunitas pers di Indonesia menilai, Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

Komunitas pers terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Kapolri mencabut segera pasal maklumat tersebut.

Baca Juga: Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI, Komunitas Pers: Tak Sejalan Dengan Semangat Demokrasi

 

"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata sejumlah perwakilan Komunitas Pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Jum'at, 1 Januari 2021.

Komunitas Pers menyatakan, Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

"Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," demikian dalam keterangan tertulis Komunitas Pers, Jumat, 1 Januari 2021.

Pasal 2d Maklumat Kapolri tersebut menyatakan: Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Terkait Front Pembela Islam, Dinilai Mengancam Tugas Jurnalistik

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x