Pemerintahan Jokowi Lewat Mahfud MD Bubarkan Ormas FPI, Komnas HAM Pilih Bungkam Karena Alasan Ini

- 31 Desember 2020, 02:38 WIB
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI.
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI. /Foto/Antara

CERDIKINDONESIA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) enggan menanggapi kebijakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

Keengganan menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang itu disebabkan Komnas HAM belum menerima dan mempelajari kebijakan itu.

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik Bareng Gisel, Simak Profil Michael Yukinobu Defretes Asal Medan

Baca Juga: ICJR Tegaskan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Video Syur 19 Detik

Baca Juga: Polri Tegas Larang FPI Gelar Konferensi Pers, Tidak Ada Legalnya Lagi, Tidak Diizinkan Beraktivitas!

"Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang ada kaitan dengan peristiwa FPI," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu.

Baca juga: 7 poin SKB larangan kegiatan FPI

Komnas HAM disebutnya harus berhati-hati sebelum memberikan pernyataan karena Tim Penyelidikan Komnas HAM masih bekerja menyelidiki kasus dugaan bentrokan yang yang melibatkan FPI di Tol Cikampek.

Ia berjanji dalam beberapa hari ke depan akan memberikan respons terhadap kebijakan itu setelah mempelajari kebijakan yang diambil pemerintah.

Enam menteri dan lembaga yang menandatangani SKB larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI adalah Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Adapun pemerintah menyatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah