"Ancamanannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun, nanti kita akan lihat hasil pemeriksaannya. Apakah akan ditahan? kita lihat nanti dari hasil pemeriksaannya di tanggal 4 Januari 2021," jelasnya.
Baca Juga: Catat! Mulai 2021, Tidak Ada Lagi Guru CPNS, Daftarnya Jadi PPPK, Cari Tahu Informasinya di Sini!
"Menurut pengakuannya, ada yang bilang handphonenya rusak ada yang bilang hilang, terus saudari GA juga mengatakan sempat share lewat air drop pada MYD, kemudian sempat satu minggu (disimpan) kemudian dihapus," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Video Syur 19 Detik, Direkam Gisel, Dikirim Via Airdrop ke MYD, Polisi Telusuri Penyebarnya
Dikabarkan sebelumnya, Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Polisi melibatkan keterangan dari saksi, muali Gisel, ahli pidana, ahli forensik, juga ahli teknologi informasi.***
Editor: Shela Kusumaningtyas