Menyinggung soal transfer video via AirDrop yang dilakukan oleh GA, Ibnu Dwi Cahyo menjelaskan bagaimana mekanisme pengiriman data melalui aplikasi tersebut.
Baca Juga: Terkuak Awal Mula Cinta Andin dan Al di Sinetron Ikatan Cinta, Benarkah Tulus?
Dia menuturkan bahwa pengiriman data melalui AirDrop sama seperti mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp, bedanya layanan ini menggunakan sistem operasi iOS dan macOS Apple Inc.
Ibnu Dwi Cahyo menegaskan bahwa orang lain tidak bisa mengakses isi data yang dikirimkan via AirDrop, karena dua telepon seluler harus dihubungkan (pairing) terlebih dahulu.
Baca Juga: Resmi! Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI Sebagai Ormas! Tak Boleh Ada Kegiatan Lagi!
“Sebelum kirim data, ada notifikasi apakah benar akan mengirim ke ponsel orang tersebut, kemudian penerima juga menerima notifikasi. Hal ini hanya bisa antar iPhone, jadi tidak bisa orang lain,” tuturnya.
Sementara itu mengenai bagaimana video syur tersebut bisa tersebar luas di media sosial, Ibnu Dwi Cahyo mengatakan bahwa menurut keterangan polisi, GA mengirim video itu via AirDrop kepada MYD.
Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Cek Nama Penerima Bansos Rp300 Ribu di Sini, Ada Nama Kamu Gak?
“Ada kemungkinan, baik GA maupun MYD yang mengirim kepada orang lain. Bisa lewat AirDrop, WhatsApp, atau lewat platform lainnya. Sehingga akhirnya tersebar luas,” ujarnya.
Ibnu Dwi Cahyo pun yakin siapa saya yang mengirim video syur tersebut akan terungkap ketika perkara ini diperiksa di pengadilan.