Bantuan Kemdikbud Untuk Pelajar Rp1 Juta Cair, Simak Syaratnya Berikut Ini

- 20 Desember 2020, 14:08 WIB
Jadwal pencairan dana PIP siswa SD SMP SMA dari Kemendikbud
Jadwal pencairan dana PIP siswa SD SMP SMA dari Kemendikbud /Tangkapan Layar PIP Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).

Akses bantuan PIP itu akan memberikan bantuan kepada pelajar dari usia 6-12 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Baca Juga: Cair! Bantuan Rp1 Juta Untuk Pelajar Dari Kemdikbud, Berikut Syarat Pencairan PIP Kemdikbud

 

Program bantuan tunai disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta per tahun.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, Sabtu,19 Desember 2020, nominal bantuan tunai berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Bantuan PIP itu untuk pelajar SD/MI/Paket A diberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000/tahun. untuk pelajar SMP/MTs/Paket B diberikan bantuan tunai sebesar Rp 750.000/tahun.

Baca Juga: Kedubes Jerman Melakukan Kunjungan ke Markas FPI, Menyatakan Dukungan dan Ucapan Belasungkawa

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x