“beliau mengisi hari dengan menyelesaikan tesis dan membaca buku,” ungkap Aziz.
Sebelumnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Rizieq pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.
Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB setelah ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 13 jam.
Baca Juga: Wajah Berjerawat Karena Memakai Masker? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya
Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP, Pasal 160 KUHP berisi tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang.
Habib Rizieq terancam penjara enam tahun lamanya.***