Ia juga menginformasikan bahwa selama ini dirinya selalu berada di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI.
"Di sana (ponpes) rumah saya. Sesekali ke Petamburan untuk menjenguk anak cucu," tutur Rizieq.
Baca Juga: Dari Kapolda Sampai Wagub Akpol, Berikut Daftar Lengkap Mutasi Polri
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Google Digugat Pemerintah Amerika, California Ikut Begabung
Rizieq Shihab diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi.***