Pernyataan Rizieq Shihab Usai Tiba di Polda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 10:49 WIB
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. /Dok. Pikiran Rakyat/

Ia juga menginformasikan bahwa selama ini dirinya selalu berada di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI.

"Di sana (ponpes) rumah saya. Sesekali ke Petamburan untuk menjenguk anak cucu," tutur Rizieq.

Baca Juga: Dari Kapolda Sampai Wagub Akpol, Berikut Daftar Lengkap Mutasi Polri

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Google Digugat Pemerintah Amerika, California Ikut Begabung

Rizieq Shihab diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi.***

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah