Baca Juga: Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rehan Al Qadri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan usai penangkapan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Puan Kecam Aksi Benny Wenda yang Dinilai Demi Eksistensi Internasional
"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Brigjen Slamet.***