CerdikIndonesia – Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Bara, Mulyadi sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus tindak pidana pemilu.
Baca Juga: Tak Kunjung Pulih, Marc Marquez Jalani Operasi Ketiga
"Kasusnya terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Sabtu, 5 Desember 2020.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Menko Polhukam Mahfud MD Minta Paslon Jaga Citra
Brigejn Awi menerangkan pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan mendapati adanya unsur pidana.
"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan tersangka sesuai dengan Pasal 187 ayat 1 UU nomor 6/2020," tutur Awi.
Baca Juga: 2 Waktu Mustajab Terkabulnya Doa di Hari Jumat
Dilaporkan, Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.