Ia juga mengharapkan agar orang tua mengawasi anak-anaknya ketika menggunakan media sosial.
Baca Juga: Benny Wenda Deklarasi Pemerintahan Sementara Papua Barat, Awal Menuju Kemerdekaan Papua Barat?
"Sehingga tindakan semacam ini tidak terulang lagi di kabupaten Bener Meriah, karena hal tersebut sudah melewati batas dan norma agama," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.***