Ali Ngabalin dan Istri Edhy Prabowo Diperiksa KPK

- 3 Desember 2020, 09:24 WIB
Ali Mochtar Ngabalin (kanan), Menteri KKP Edhy Prabowo (kiri)
Ali Mochtar Ngabalin (kanan), Menteri KKP Edhy Prabowo (kiri) /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Kolase dari YouTube Najwa Shihab dan ANTARA

Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misanta (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), istri Staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), pihak swasta Amiril Mukminin (AM), serta Edhy.

Baca Juga: Yakinkan Para Investor, Luhut Siap Sebar Vaksin Covid-19 ke Seluruh Indonesia

Satu tersangka sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT). Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan USD100 ribu (Rp1,4 miliar, kurs Rp14.200) dalam korupsi tersebut. Sebagian uang untuk berbelanja dengan istri serta Andreau dan Safri ke Honolulu, Hawaii.

Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab, ekspor benur hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.***

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x