CERDIKINDONESIA - Setelah Edhy Prabowo ditetapkan tersangka korupsi, kini giliran Ali Muchtar Ngabalin dan Istri Edhy Prabowo dipanggil KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan adanya aliran dana ke Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin dan istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yakni Iis Rosita Dewi dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster atau benur.
Baca Juga: Setelah Uji Kelayakan, 7 Komisioner Komisi Yudisial Disetujui Komisi III DPR, Berikut Nama-namanya
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyatakan pihaknya akan memeriksa semua saksi kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.
"Pasti akan dipanggil tim penyidik ya, itu kan kemudian memperjelas peristiwa kemudian rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka," kata Ali dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Kamis 3 Desember 2020.
Diketahui, Ngabalin sempat dikaitkan dalam kasus rasuah ini. Ngabalin merupakan pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dia juga sempat bersama rombongan KKP dan juga Iis Rosita Dewi sebelum Edhy ditangkap KPK.
Baca Juga: Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Gantikan Luhut Menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan
Namun, KPK tak mau buru-buru menyimpulkan keterkaitan Ngabalin dan Iis yang sempat satu pesawat dengan Edhy. Sebab, mungkin keberadaan Ngabalin memang dalam rangka pekerjaan, sedangkan Iis hanya menemani Edhy, meskipun statusnya adalah Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Editor: Safutra Rantona