CERDIK INDONESIA – Selasa, 1 Desember 2020 Papua Barat mendeklarasikan kemerdekaannya dari Indonesia melalui Organisasi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
Organisasi ULMWP mendeklarasikan pembentukan pemerintah sementara Republik Papua Barat dan mengumumkan Benny Wenda sebagai Presiden interim Papua Barat.
Menurut ULMWP, pembentukan pemerintah sementara dalam penantian ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.
Baca Juga: Tak Hanya Rizieq, Menantunya Juga Mangkir dari Panggilan Polisi
Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Semeru Pasca Meletus
Selain itu Benny Wenda mengatasnamakan ULMWP juga menegaskan keberadaan pemerintahan serta militer Indonesia di Papua adalah ilegal. Wenda juga menolak hukum apapun, pengenaan apapun oleh Jakarta, dan tidak akan mematuhinya.
"Kini, struktur kehadiran negara Indonesia di West papua adalah ilegal," tegasnya.
lebih jauh, Wenda dan jajarannya menolak perpanjangan Otsus Papua, bersama dengan para pemimpin gereja Protestan dan Katolik, kelompok masyarakat, dan 102 organisasi yang mendukung petisi massa menentang pembaruannya.
Baca Juga: Habib Rizieq Mangkir dari Panggilan Polda, Kuasa Hukum Sebut Masih Dalam Pemulihan
Baca Juga: Viral! Rumah Mahfud MD di Kepung Massa Berpeci, Benarkah Pengikut Habib Rizieq?
Namun, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam atas sikap organisasi tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, membantah legitimasi Wenda dan langkah ULMWP untuk membentuk pemerintahan sementara.
"Dengan dalih apa seseorang bernama Benny Wenda membuat status memproklamasikan diri sebagai wakil rakyat Indonesia di Papua?" katanya.
"Proses pemindahan kekuasaan atau pengembalian Papua dari Belanda ke Indonesia diawasi oleh PBB, termasuk melalui adopsi resolusi PBB", jelasnya.***