Dipangkas 3 Hari, 28-29-30 Desember 2020 Tidak Jadi Libur Akhir Tahun

- 2 Desember 2020, 06:56 WIB
Libur akhir tahun
Libur akhir tahun /pixabay.com

CerdikIndonesia - Demi mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 akan terjadi, pemerintah akhirnya mengurangi cuti bersama dan hari libur akhir tahun 2020.

 

Perubahan itu termakitub dalam Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya.

 

Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan (31/12/2020) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

 

"Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu  28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin rapat secara virtual dikantornya, Selasa sore 1 Desember 2020.

 

Kesepakatan itu akan ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menpan RB sebab terkait cuti bersama ASN.

 

Menteri Ketenagakerjaan, juga akan menandatangani karena terkait cuti bersama pegawai swasta, dan Menteri Agama karena berkaitan dengan Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: Millen Cyrus Jalani Rehabilitasi di BNN Lido Bogor, Sesuai Permintaan Ashanty

Muhadjir menjelaskan, penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun dilakukan melalui beberapa tahap atau mekanisme.

 

Berdasarkan Rapat Tingkat Menteri (RTM) juga, itu menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri guna dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diputuskan dan dibuat Keputusan Presiden (Keppres).

 

"Kita sudah ambil keputusan bersama kementerian terkait. Ada Pak Menpan, Menag, Mendagri, Menaker diwakili Pak Anwar Sanusi, Kepala Staf Presiden Pak Moeldoko, juga ada dari Asisten SDM Kapolri.  Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri,” tutur Muhadjir. 

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga

Muhadjir juga menyatakan ,dengan adanya keputusan bersama ini, cuti bersama tetap dilaksanakan.

 

"Hanya harus disertai kampanye massif mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan," kata Muhadjir.

 

Di samping itu, Muhadjir juga menekankan untuk terus menjaga ketertiban dan kesiapsiagaan. 

 

"Saya juga meminta para Kepala Daerah supaya benar benar menyiapkan layanan kesehatan selama masa libur panjang akhir tahun nanti," tegas dia.

Baca Juga: Polri Siap Bubarkan Massa yang Ngotot Gelar Reuni 212

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memberi arahan supaya hari libur akhir tahun 2020 dipertimbangkan kembali, dan tidak terlalu panjang.

 

Hal itu guna mengendalikan mobilitas masyarakat ke luar daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

 

Seperti diketahui, hingga hari ini tanggal 1 Desember 2020, penyebaran Covid-19 masih signifikan dengan kasus positif mencapai 538.883 kasus, pasien sembuh sebanyak 450.518 orang, dan kasus meninggal 16.945 jiwa.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah