Pembelajaran Tatap Muka Mulai Januari 2021, Jumeri: Tidak Diwajibkan Tapi Diizinkan!

- 1 Desember 2020, 17:04 WIB
Ilustrasi Anak-anak sekolah
Ilustrasi Anak-anak sekolah /Freepik

Pemerintah daerah yang lebih mengetahui risiko penularan Covid-19 di wilayahnya, menurut Jumeri. 

Dikarenakan hal itu, pelaksanaan pembelajaran di sekolah berlaku jika ada izin dari pemerintah daerah setempat.

Pelaksanaan tersebut juga haru disetujui oleh pengelolah sekolah, komite sekolah dan orang tua murid.

Baca Juga: Camat Kiaracondong Apresiasi Dosen Langlang Buana Bandung, Ajarkan UMKM Bertahan di Tengah Pandemi

 

"Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di sekolah, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran jarak jauh bagi sisea yang ingin belajar di rumah,: ucapnya.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah juga haruf memenuhi daftar periksa, seperti: mencakup pemerikasaan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan, dan penyanitasi tangan.

Baca Juga: Dosen Universitas Langlang Buana Bandung Dampingi UMKM Selama Pandemi, Berhasil Genjot Ekonomi

 

Adapun daftar periksa lainnya, yakni: akses terhadapa fasilitas kesehatan, kesiapan masker dan alat suhu tubuh, pemetaan warga satuan pendidikan dengan penyakit penyerta, ketersediaan akses transportasi yang aman, pendataan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko yang tinggi dan surat persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali murid.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah