Imbas Swab dan Habib Rizieq Melarikan Diri, Polres Bogor Panggil Direksi RS Ummi

- 30 November 2020, 05:14 WIB
Direksi RS UMMI Bogor saat memberikan keterangan pers di depan Balaikota Bogor, Minggu petang 29 November 2020.*
Direksi RS UMMI Bogor saat memberikan keterangan pers di depan Balaikota Bogor, Minggu petang 29 November 2020.* /Chris Dale

CerdikIndonesia - Polresta Bogor Kota segera memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI untuk dimintai keterangan terkait penanganan pasien rumah sakit tersebut yakni pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS).



Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser dalam pernyataannya di Kota Bogor, Minggu mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor terkait dugaan adanya upaya menghalangi Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor oleh Direksi RS UMMI.

 

Baca Juga: Meski Sempat Dicegat FPI, Polda Metro Jaya Tetap Kirim Surat Pemanggilan Habib Rizieq

Berdasarkan amanah UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.



Baca Juga: Jusuf Kalla Kecam Teroris MIT Poso Pimpinan Ali Kalora di Sigi, Minta Aparat Segera Menumpasnya!



"Kami menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI, pada Senin (30/11) besok," katanya.



Hendri menjelaskan sejak menerima laporan pengaduan, pada Sabtu (28/11) dini hari, Polresta sudah meminta keterangan beberapa saksi pelapor, khususnya dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, disertai bukti-bukti berupa remakan video maupun dokumen lainnya.

Baca Juga: Ada-Ada Saja, Habib Rizieq Kabur Lewat Pintu Belakang RS Ummi Bogor


"Kami masih menindaklanuti laporan tersebut," katanya.



Menurut dia, Polresta Bogor Kota menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI beserta dokter dan perawat yang menangani pasien pada saat itu.



"Tidak tertutup kemungkinan, kami juga akan memanggil HRS untuk dimintai keterangannya, jika dari keterangan direksi, dokter, dan perawat,menyebutkan ada keterlibatan HRS dalam hal menghalang-halangi," katanya.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Ungkap Bukan Gereja yang Dibakar di Sigi, Hanya Rumah yang Dijadikan Pelayanan Umat

Sementara itu, HRS dikabarkan sudah keluar dari Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, pada Sabtu (28/11) malam.



Sebelumnya, Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisipilinan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Agustiansyah, di Kota Bogor, Sabtu (28/11), mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor telah melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota, pada Sabtu dini hari, dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.



Menurut Agustiansyah, laporan ke Polresta Bogor Kota itu dilakukan setelah menunggu janji yang disampaikan oleh Manajemen Rumah Sakit UMMI, soal hasil tes swab pasien HRS, tapi tidak kunjungi dipenuhi.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah