Luhut Sempat Bilang Ekspor Benur Tak Salahi Aturan dan Edhy Prabowo Orang Baik

- 29 November 2020, 06:45 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan saat menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup KKP, Jumat (27/11) sore.
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan saat menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup KKP, Jumat (27/11) sore. /Arahkata.com

Baca Juga: DPR Perintahkan Kapolri dan TNI Segera Tangani Kasus Papua, Waspadai 1 Desember

Sebelumnya, Luhut sempat mengatakan, tidak ada yang salah dalam aturan ekspor benih bening lobster (BBL).

"Tadi kita evaluasi mengenai lobster. Jadi kalau dari Permen (Peraturan Menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ujar Luhut

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai benih lobster yang dikeluarkan oleh Edhy Prabowo tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Luhut menyebut memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan BBL dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.

Tim KKP pun sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster.  

 

Baca Juga: Gempa 4,9 Goyang Sukabumi Minggu Pagi

"Jadi Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus, kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan. Di mana situ juga harus diperhatikan siklusnya, harus nebar sehingga jangan seperti over fishing," jelasnya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x